Rabu, 04 Mei 2011

TAMAN NASIONAL DI INDONESIA

Quantcast
Indonesia memiliki banyak kawasan yang dilindungi dalam bentuk suaka alam. Kawasan suaka alam diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hutan suaka alam mencakup kawasan huitan yang  karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus bagi perlindungan alam hayati dan manfaat-manfaat lainnya. Kawasan tersebut terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa. Cagar Alam adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi tumbuhan dan lingkungannya agar dapat tumbuh secara alami. Suaka Marga Satwa adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat untuk melindungi dan melestarikan berbagai jenis hewan agar terhindar dari kepunahan.
Persebaran Kawasan suaka alam yang dilindungi di indonesia : 1. PULAU SUMATRA
2. PULAU JAWA
3. Bali dan Nusa Tenggara
4. KALIMANTAN
5. PULAU SULAWESI
6. MALUKU dan PAPUA

Laman