Tampilkan postingan dengan label parameter pencemaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label parameter pencemaran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2014

PENCEMARAN AIR DAN KUALITAS AIR

1. PENCEMARAN AIR
Pembuangan bahan sisa sangat mudah dilakukan melalui air. Bahan sisa yang dibuang melalui air hilang dari pandangan tetapi tidak pernah hilang senyawanya. Air memiliki kemampuan merombak senyawa penyusun bahan sisa, tetapi tidak secepat jumlah bahan sisa yang dimasukkan ke dalam air.
Jumlah buangan bahan sisa yang melampaui kemampuan badan air merombak senyawa penyusun  bahan sisa tersebut menghasilkan pencemaran. Bahan sisa yang mencemari air sebagian besar berasal dari rumah tangga, pertanian, dan industri. Bahan sisa pencemar juga mengandung senyawa-senyawa kimia sintetik yang berbahaya dan senyawa-senyawa kimia yang tidak dapat dirombak oleh alam.
1.1.  DEFINISI PENCEMARAN AIR :
masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air  turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya
Sumber PENCEMARAN AIR LANGSUNG (point source) : Rumah tangga ( Septic tanks, Grey water), Pertanian ( Kotoran peternakan),Perkotaan: (Timbunan pembuangan sampah, timbunan endapan IPAL, timbunan bahan pengerasan jalan, limbah bongkaran dan limbah konstruksi: proyek pembangunan maupun proyek pembongkaran (contruction and demolition).
 Limbah yang berasal dari perobohan atau penghancuran bangunan digolongkan dalam demolition waste, sedangkan limbah yang berasal dari pembangunan perubahan bentuk (remodeling), perbaikan baik itu rumah atau bangunan komersial, digolongkan kedalam construction waste. Komposisi dari limbah konstruksi berupa batu, beton, batu bata, plester, barang yang tak berharga, bahan atap, bahan plumbing, bahan instalasi listrik , dll. limbah konstruksi didefinisikan sebagai material yang sudah tidak digunakan yang dihasilkan dari proses konstruksi, perbaikan atau perubahan
Terdapat 3 jenis yang ditemukan dalam konstruksi yaitu material yang dapat didaur ulang (recycleable),  limbah berbahaya (hazardous),dan limbah yang akan dibuang ketempat pembuangan akhir (landfill material).
 Sumber PENCEMARAN AIR  LANGSUNG (point source) Industri: Kebocoran tangki dan pipa minyak, kebocoran dan tumpahan bahan kimia bahan baku industri, sumur injeksi limbah industri, bahan pengawet, “tailing” di industri pertambangan, debu terbang dari instalasi pembangkit tenaga, buangan lumpur minyak di industri pengilangan minyak, dan sisa pencucian alat industri.
Sumber PENCEMARAN AIR TIDAK LANGSUNG (non-point source):Pupuk dari lahan pertanian Pestisida dari lahan pertanian dan hutan, Jatuhan bahan kimia terlarut/tersuspensi melalui hujan.
1.2. 20 Senyawa beracun pencemar air


1          ARSENIC
2          LEAD
3          MERCURY
4          VINYL CHLORIDE
5          POLYCHLORINATED BIPHENYLS
6          BENZENE
7          CADMIUM
8          POLYCYCLIC AROMATIC HYDROCARBONS
9          BENZO(A)PYRENE
10         BENZO(B)FLUORANTHENE
11         CHLOROFORM
12         DDT, P,P'-
13         AROCLOR 1254
14         AROCLOR 1260
15         DIBENZO(A,H)ANTHRACENE
16         TRICHLOROETHYLENE
17         CHROMIUM, HEXAVALENT
18         DIELDRIN
19         PHOSPHORUS, WHITE
20        CHLORDANE



2.     Kualitas Air
Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990, Tentang : Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air
a.   bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus;
b.   bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan;
c.   bahwa syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan serta kebutuhan masyarakat dewasa ini;
d.   bahwa sehubungan dengan huruf a,b dan c perlu ditetapkan kembali syarat-syarat dan pengawasan kualitas air dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
2.1. KUALITAS, MENENTUKAN FUNGSI
Kualitas yang sesuai untuk suatu fungsi belum tentu sesuai untuk fungsi yang lain. Kualitas air danau yang sesuai untuk olahraga dayung tidak sesuai untuk diminum. Kualitas air minum dapat digunakan untuk air pendingin mesin, tetapi tidak sebaliknya.
Kualitas air, ditentukan oleh keberadaan senyawa kimia terlarut dan tersuspensi,  jumlah senyawa kimia terlarut dan tersuspensi dan akibat dari senyawa kimia terlarut dan tersuspensi tersebut terhadap mahluk hidup penghuni ekosistem
Air minum, sebagai contoh, diharuskan mengikuti aturan keeradaan dan jumlah senyawa kimia yang ketat untuk melindungi kesehatan manusia pemakainya (diperkirakan 30.000 orang meninggal setiap hari di dunia karena penggunaan air dengan kualitas buruk dan kurangnya sanitasi).
2.2. KELAS KUALITAS AIR:
Pada PP No 82 tahun 2001 kualitas air dibedakan menjadi 4 kelas:
a.   Kelas Satu, dapat digunakan untuk air baku air minum;
b. Kelas Dua, dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, dan air untuk mengairi pertanaman;
c.   Kelas Tiga, dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, dan air untuk mengairi pertanaman;
d.   Kelas Empat, dapat digunakan untuk mengairi pertanaman.


2.3. DAMPAK PERUBAHAN KUALITAS AIR TERHADAP EKOLOGI (KEHIDUPAN BIOTA AIR) DAN TERHADAP KESEHATAN MANUSIA
A. PARAMETER FISIK AIR
          1.   SUHU
Keadaan temperatur atau suhu air dilapangan atau dialam, dengan besaran perbedaan antara suhu air dan suhu alam disekitarnya yang diperbolehkan adalah sebesar ±3 oC.
Sebagai contoh saja, apabila suhu alam disekitarnya 25 oC, maka suhu air yang dianggap masih baik dan diperbolehkan adalah berkisar antara 22 oC s/d 28 oC , sehinggga apabila temperatur air yang diukur dilapangan atau di alam kurang dari 22 oC atau lebih tinggi dari 28 oC, maka telah terjadi pencemaran pada air tersebut sehingga sumberdaya air tersebut tidak layak lagi untuk dapat digunakan dan harus mengalami proses pengolahan atau perlakuan terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan.
Secara ekologi, adanya penambahan suhu yang tinggi dan berbeda dengan keadaan normal suhu pada sebuah habitat akan mematikan berbagai jenis mikro organisma (plankton, nekton/bentos dan jasad renik lainnya) yang menjadi bagian dari sebuah  rantai makanan dalam habitat tersebut
Secara kimiawi, apabila terjadi peningkatan suhu maka akan terjadi penambahan tingkat kelarutan berbagai unsur kimia air dan akan membentuk berbagai ikatan kimia baru, dimana ikatan kimia baru ini akan sangat mungkin bersifat desktruktif bagi kondisi biota/habitat dalam air tersebut.
Perubahan parameter kandungan oksigen akan menimbulkan perubahan kondisi air secara berantai. Secara kesehatan masyarakat, temperatur yang tinggi akan mengurangi tingkat kesegaran air yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat, akan merubah rasa air (subyektif) sehingga sulit untuk  mengkonsumsi sumberdaya air baku tersebut.
2. Tingkat kekeruhan air (TSS, satuan NTU/Napthalene Thermal Unit)
Tingkat kekeruhan atau kandungan maksimal padatan tersuspensi yang diperbolehkan berdasarkan kelas air menurut PP Nomor 82 tahun 2001 sebagai bahan baku air bersih adalah 50 mg/Liter.
Terhadap ekologi air, dengan adanya tingkat kekeruhan ini akan mengakibatkan kurangnya penetrasi sinar matahari terhadap habitat/ekologi dalam sungai/sumberadaya air tersebut, sementara sinar matahari diperlukan sekali oleh berbagai tumbuhan air/biota air dalam proses photosintesanya.
Terhadap kesehatan masyarakat, sumberdaya air yang tercemar oleh TSS yang pekat tidak dapat dimanfaatkan sebagai sumber baku air minum dan dengan kandungan berbagai unsur kimia organik dan an-organik yang tinggi tersebut apabila dikonsumsi akan menimbulkan gangguan sistim pencernaan pada manusia, seperti sakit perut dan juga diarheae.
3. Jumlah padatan terlarut (TDS, satuan ppm)
Komponen padatan yang terlarut dapat berupa mineral, bahan-bahan organik dan juga berbagai jenis garam-garaman yang ada di alam/didalam tanah.
Garam-garaman dapat terbentuk sebagai akibat ikatan kimia dari berbagai jenis mineral yang ada, juga dapat berupa sisa-sisa berbagai jenis pupuk kimia dan pestisida yang dipakai dalam pengolahan tanah pertanian atau juga berasal dari limbah cair industri dan rumah tangga, sehingga parameter TDS (Total Dissolve Solution) ini sebagai data indikator dalam melakukan analisa kimia air selanjutnya.
Terhadap ekologi, dengan tingginya nilai kandungan TDS tersebut dapat meningkatkan nilai COD (Chemical Oxygen Demand = tingkat kebutuhan oksigen untuk terjadinya proses ikatan kimia dalam waktu tertentu), sehingga akan mengurangi jumlah oksigen dalam air, yang juga akan berdampak secara tidak langsung terhadap tingkat keberlangsungan kehidupan mikroorganisma/tumbuhan dalam habitat air tersebut. Semakin rendah tingkat keragaman dan kehidupan mikro organisma, maka akan menurunkan tingkat keseimbangan ekologi/habitat air tersebut.
Terhadap kesehatan masyarakat, apabila mengkonsumsi air dengan kelarutan mineral, bahan organik dan garam-garaman maka akan menimbulkan gangguan pencernaan dan iritasi kulit (gatal dan bintik-bintik) walaupun tidak bersifat toksik akut tetapi secara estetika kulit sangat mengganggu dan menurunkan tingkat kepercayaan diri.
B. PARAMETER KIMIA AIR
             a. Tingkat keasaman air (pH)
Terhadap kesehatan masyarakat, apabila terdapat kandungan logam-logam berat maka dapat menimbulkan penyakit yang sangat serius seperti kanker dan penyakit keracunan logam berat lainnya yang sangat sulit untuk disembuhkan, juga dampak yang ringan dapat menyebabkan gangguan sistim pencernaan dan iritasi kulit.
            b. Daya hantar listrik (DHL, satuan μS=mikronSiemens)
Terhadap kesehatan masyarakat, apabila menkonsumsi air dengan nilai DHL tinggi (kandungan kegaraman tinggi), akan mempengaruhi cita rasa air, mempengaruhi kesetimbangan kandungan elektroloit/garam dalam darah sehingga akan mempengaruhi sistim sirkulasi darah dalam tubuh, akan mempengaruhi tingkat kekentalan darah, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat kesehatan tubuh secara menyeluruh.
c. Jumlah kelarutan gas oksigen (DO, satuan mg/L)
Terhadap kesehatan, sumberdaya air dengan kandungan gas oksigen yang tinggi, maka air akan terasa segar dan oksigen yang terkandungnya dapat mengikat beberapa unsur kimia radikal bebas dalam tubuh dan dikeluarkan melalui sekresi/ekresi air seni dan keringat, sehingga secara umum dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
d. Tingkat kegaraman (NaCl=Salinity, satuan mg/L)
Terhadap kesehatan masyarakat, apabila mengkonsumsi air dengan kandungan NaCl tinggi, akan mempengaruhi cita rasa air, mempengaruhi kesetimbangan kandungan elektroloit/garam dalam darah sehingga akan mempengaruhi sistim sirkulasi darah dalam tubuh, akan mempengaruhi tingkat kekentalan darah, yang pada akhirnya akan mempengaruhi tingkat kesehatan tubuh secara menyeluruh.
e.  Kandungan unsur besi (Fe, satuan ppm)
Terhadap kesehatan masyarakat, mengkonsumsi air dengan kandungan besi tinggi maka akan menimbulkan dampak kesehatan seperti kerusakan ginjal, pengerasan hati, pengurangan kemampuan syaraf motorik/kontrol dan iritasi kulit.
Memang dampak kesehatan dari kandungan besi ini tidak bersifat langsung tapi merupakan bioakumulasi sehingga gejala gangguan kesehatannya akan terasa pada jangka waktu yang lama.

Senin, 10 Oktober 2011

LINGKUNGAN


A KESEIMBANGAN LINGKUNGAN

Definisi lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya.
Komponen lingkungan terdiri dari faktor abiotik (tanah, air, udara, cuaca, suhu) dan faktor biotik (tumbuhan dan hewan, termasuk manusia).
Lingkungan hidup baik faktor biotik maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi oleh manusia. Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu untuk menyeimbangkan keadaannya. Namun tidak tertutup kemungkinan, kondisi demikian dapat berubah oleh campur tangan manusia dengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui Batas.
Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang ada terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu bila terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah polusi di samping faktor-faktor yang lain.

B.  POLUSI
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila:
1. jumlahnya melebihi jumlah normal
2. berada pada waktu yang tidak tepat
3. berada pada tempat yang tidaktepat
Sifat polutan adalah:
1. merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
2. merusak dalam jangka waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
Macam-Macam Pencemaran
Macam-macam pencemaran dapat dibedakan berdasarkan pada tempat terjadinya, macam bahan pencemarnya, dan tingkat pencemaran.
a. Menurut tempat terjadinya
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu pencemaran udara, air, dan tanah.
1. Pencemaran udara
Pencemar udara dapat berupa gas dan partikel. Contohnya sebagai berikut:

a. Gas H2S. Gas ini bersifat racun, terdapat di kawasan gunung berapi, bisa juga dihasilkan dari pembakaran minyak bumi dan batu bara.
b. Gas CO dan CO2. Karbon monoksida (CO) tidak berwarna dan tidak berbau, bersifat racun, merupakan hash pembakaran yang tidak sempurna dari bahan buangan mobil dan mesin letup. Gas CO2 dalam udara murni berjumlah 0,03%. Bila melebihi toleransi dapat mengganggu pernapasan. Selain itu, gas C02 yang terlalu berlebihan di bumi dapat mengikat panas matahari sehingga suhu bumi panas. Pemanasan global di bumi akibat C02 disebut juga sebagai efek rumah kaca.
c. Partikel SO2 dan NO2. Kedua partikel ini bersama dengan partikel cair membentuk embun, membentuk awan dekat tanah yang dapat mengganggu pernapasan. Partikel padat, misalnya bakteri, jamur, virus, bulu, dan tepung sari juga dapat mengganggu kesehatan.
d. Batu bara yang mengandung sulfur melalui pembakaran akan menghasilkan sulfur dioksida. Sulfur dioksida bersama dengan udara serta oksigen dan sinar matahari dapat menghasilkan asam sulfur. Asam ini membentuk kabut dan suatu saat akan jatuh sebagai hujan yang disebut hujan asam. Hujan asam dapat menyebabkan gangguan pada manusia, hewan, maupun tumbuhan. Misalnya gangguan pernapasan, perubahan morfologi pada daun, batang, dan benih.
Sumber polusi udara lain dapat berasal dari radiasi bahan radioaktif, misalnya, nuklir. Setelah peledakan nuklir, materi radioaktif masuk ke dalam atmosfer dan jatuh di bumi. materi radioaktif ini akan terakumulusi di tanah, air, hewan, tumbuhan, dan juga pada manusia. Efek pencemaran nuklir terhadap makhluk hidup, dalam taraf tertentu, dapat menyebabkan mutasi, berbagai penyakit akibat kelainan gen, dan bahkan kematian.
Pencemaran udara dinyatakan dengan ppm (part per million) yang artinya jumlah cm3 polutan per m3 udara. 

2. Pencemaran air
Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
a. Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik, misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat racun.
b. Sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri menyebabkan 02 di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas kehidupan organisme air.
c. Fosfat hasil pembusukan bersama N03 dan pupuk pertanian terakumulasi dan menyebabkan eutrofikasi, yaitu penimbunan mineral yang menyebabkan pertumbuhan yang cepat pada alga (Blooming alga). Akibatnya, tanaman di dalam air tidak dapat berfotosintesis karena sinar matahari terhalang.
Salah satu bahan pencemar di laut ada lah tumpahan minyak bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang sering terjadi. Banyak organisme akuatik yang mati atau keracunan karenanya. (Untuk membersihkan kawasan tercemar diperlukan koordinasi dari berbagai pihak dan dibutuhkan biaya yang mahal. Bila terlambat penanggulangan-nya, kerugian manusia semakin banyak. Secara ekologis, dapat mengganggu ekosistem laut.
Bila terjadi pencemaran di air, maka terjadi akumulasi zat pencemar pada tubuh organisme air. Akumulasi pencemar ini semakin meningkat pada organisme pemangsa yang lebih besar.

3. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah disebabkan oleh beberapa jenis pencemaran berikut ini :
a. sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng
b. detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan)
c. zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida.

4. Polusi suara
Polusi suara disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio/tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran. 

b. Menurut macam bahan pencemar

Macam bahan pencemar adalah sebagai berikut.
1. Kimiawi; berupa zat radio aktif, logam (Hg, Pb, As, Cd, Cr dan Hi), pupuk anorganik, pestisida, detergen dan minyak.
2. Biologi; berupa mikroorganisme, misalnya Escherichia coli, Entamoeba coli, dan Salmonella thyposa.
3. Fisik/mekanis ; berupa kaleng-kaleng, botol, plastik, dan karet.

c. Menurut tingkat pencemaran
Menurut WHO, tingkat pencemaran didasarkan pada kadar zat pencemar dan waktu (lamanya) kontak. Tingkat pencemaran dibedakan menjadi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Pencemaran yang mulai mengakibatkan iritasi (gangguan) ringan pada panca indra dan tubuh serta telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem lain. Misalnya gas buangan kendaraan bermotor yang menyebabkan mata pedih.
2. Pencemaran yang sudah mengakibatkan reaksi pada faal tubuh (anggota tubuh) dan menyebabkan sakit yang kronis. Misalnya pencemaran Hg (air raksa) di Minamata Jepang yang menyebabkan kanker dan lahirnya bayi cacat.
3. Pencemaran yang kadar zat-zat pencemarnya demikian besarnya sehingga menimbulkan gangguan dan sakit atau kematian dalam lingkungan. Misalnya pencemaran nuklir. 

2. Parameter Pencemaran

Dengan mengetahui beberapa parameter yang ada pada daerah/kawasan penelitian akan dapat diketahui tingkat pencemaran atau apakah lingkungan itu sudah terkena pencemaran atau belum. Paramaterparameter yang merupakan indikator terjadinya pencemaran adalah sebagai berikut :

a. Parameter kimia, p
arameter kimia meliputi C02, pH, alkalinitas, fosfor, dan logam-logam berat.

b. Parameter biokimia
, parameter biokimia meliputi BOD (Biochemical Oxygen Demand), yaitu jumlah oksigen dalam air. Cara pengukurannya adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennya selama 5 hari. Kemudian kadar oksigennya diukur lagi. BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemar organik.
Menurut menteri kesehatan, kandungan oksigen dalam air minum atau BOD tidak boleh kurang dari 3 ppm.
c. Parameter fisik, parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau, kekeruhan, dan radioaktivitas.
d. Parameter biologi, parameter biologi meliputi ada atau tidaknya mikroorganisme, misalnya, bakteri coli, virus, bentos, dan plankton.

C. PERUBAHAN LINGKUNGAN
Perubahan lingkungan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Perubahan yang terjadi pada lingkungan hidup manusia menyebabkan adanya gangguan terhadap keseimbangan karena sebagian dari komponen lingkungan menjadi berkurang fungsinya. Perubahan lingkungan dapat terjadi karena campur tangan manusia dan dapat pula karena faktor alami. Dampak dari perubahannya belum tentu sama, namun akhirnya manusia juga yang mesti memikul serta mengatasinya. 

1. Perubahan Lingkungan karena Campur Tangan Manusia

Perubahan lingkungan karena campur tangan manusia contohnya penebangan hutan, pembangunan pemukiman, dan penerapan intensifikasi pertanian.
Penebangan hutan yang liar mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air. Akibatnya, daya dukung hutan menjadi berkurang. Selain itu, penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi banjir dan erosi. Akibat lain adalah munculnya harimau, babi hutan, dan ular di tengah pemukiman manusia karena semakin sempitnya habitat hewan-hewan tersebut. 
Pembangungan pemukiman pada daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan pagan. Semakin padat populasi manusia, lahan yang semula produktif menjadi tidak atau kurang produktif.
Pembangunan jalan kampung dan desa dengan cara betonisasi mengakibatkan air sulit meresap ke dalam tanah. Sebagai akibatnya, bila hujan lebat memudahkan terjadinya banjir. Selain itu, tumbuhan di sekitamya menjadi kekurangan air sehingga tumbuhan tidak efektif melakukan fotosintesis. Akibat lebih lanjut, kita merasakan pangs akibat tumbuhan tidak secara optimal memanfaatkan CO2, peran tumbuhan sebagai produsen terhambat.
Penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di satu sisi meningkatkan produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan. Misalnya, penggunaan pupuk dan pestisida dapat menyebabkan pencemaran. Contoh lain pemilihan bibit unggul sehingga dalam satu kawasan lahan hanya ditanami satu macam tanaman, disebut pertanian tipe monokultur, dapat mengurangi keanekaragaman sehingga keseimbangan ekosistem sulit untuk diperoleh. Ekosistem dalam keadaan tidak stabil. Dampak yang lain akibat penerapan tipe ini adalah terjadinya ledakan hama.
2. Perubahan Lingkungan karena Faktor Alam
Perubahan lingkungan secara alami disebabkan oleh bencana alam. Bencana alam seperti kebakaran hutan di musim kemarau menyebabkan kerusakan dan matinya organisme di hutan tersebut. Selain itu, terjadinya letusan gunung menjadikan kawasan di sekitarnya rusak.

D. PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi se
hingga dapat memilih hal-hal yang baik.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup. 
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.

1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.

2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan

3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.

4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya.

Laman