A. SUMBER DAYA ALAM
Alam pada dasarnya mempunyai
sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu,
perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan
keserasian dan keseimbangan itu.
Semua kekayaan bumi, baik
biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia
merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan
sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya
alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan
dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Sumber daya alam ialah semua
kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara,
air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
Menurut urutan
kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua sebagai berikut.
1. Kebutuhan Dasar.
Kebutuhan ini bersifat mutlak
diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah
sandang, pangan, papan, dan udara bersih.
2. Kebutuhan sekunder.
Kebutuhan ini
merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu
rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Mutu lingkungan
Pandangan orang dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya memang berbeda-beda karena antara lain dipengaruhi
oleh faktor ekonomi, pertimbangan kebutuhan, sosial budaya, dan waktu.
Semakin meningkat pemenuhan
kebutuhan untuk kelangsungan hidup, maka semakin baik pula mutu hidup. Derajat
pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam kondisi lingkungan disebut mutu
lingkungan.
Daya dukung lingkungan
Ketersediaan sumber daya alam
untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada
tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya,
daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan
semua makhluk hidup.
Di bumi ini, penyebaran
sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagian-bagian bumi yang sangat kaya
akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang
tidak. Oleh karena itu, agar
pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya
alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan
lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai
berikut :
1. Memanfaatkan sumber daya alam yang dapat diperbaharui
dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara
2. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi
(campuran).
3. Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta
pendaurulangan (recycling).
4. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan
alam.
1. Macam-macam
sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat
dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya.
a. Berdasarkan
sifat
Menurut sifatnya, sumber daya
alam dapat dibagi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Sumber daya alam yang terbarukan (renewable),
misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan
tanah. Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya
regenerasi (pulih kembali).
2. Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya:
minyak tanah, gas bumf, batu mutiara, dan bahan tambang lainnya.
3. Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi
pasang surut, dan energi laut.
b. Berdasarkan
potensi
Menurut potensi
penggunaannya, sumber daya alam dibagi beberapa macam, antara lain sebagai
berikut.
1. Sumber daya alam materi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan
dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela,
dan sebagainya.
2. Sumber daya alam
energi; merupakan sumber daya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya
batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang
surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3. Sumber daya alam ruang;
merupakan sumber daya alam yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya
area tanah (daratan) dan angkasa.
c.
Berdasarkan jenis
Menurut jenisnya, sumber daya alam dibagi dua sebagai
berikut :
1. Sumber daya alam nonhayati (abiotik); disebut juga sumber daya alam
fisik, yaitu sumber daya alam yang berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan
tambang, tanah, air, dan kincir angin.
2. Sumber daya alam hayati (biotik); merupakan sumber daya alam yang
berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.
Uraian di sini hanya
akan ditekankan pada sumber daya alam hayati, termasuk di dalamnya sumber daya
manusia (SDM).
2. Sumber Daya
Tumbuhan
Berbicara tentang sumber daya
alam tumbuhan kita tidak dapat menyebutkan jenis tumbuhannya, melainkan
kegunaannya. Misalnya berguna untuk pangan, sandang, pagan, dan rekreasi. Akan
tetapi untuk bunga-bunga tertentu, seperti melati, anggrek bulan, dan Rafflesia
arnoldi merupakan pengecualian karena ketiga tanaman bunga tersebut
sejak tanggal 9 Januari 1993 telah ditetapkan dalam Keppres No. 4 tahun 1993
sebagai bunga nasional dengan masing-masing gelar sebagai berikut.
1. Melati sebagai bunga bangsa.
2. Anggrek bulan sebagai bunga pesona.
3. Raffiesia arnoldi sebagai bunga langka.
Tumbuhan memiliki kemampuan
untuk menghasilkan oksigen dan tepung melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau
penyusun dasar rantai makanan.
Eksploitasi tumbuhan yang
berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan dan kepunahan, dan hal ini akan
berkaitan dengan rusaknya rantai makanan.
Kerusakan yang terjadi karena
punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen
tingkat di atasnya. Jika suatu spesies organisme punah, maka spesies itu tidak
pernah akan muncul lagi. Dipandang dari segi ilmu pengetahuan, hal itu
merupakan suatu kerugian besar.
Selain telah adanya sumber daya
tumbuhan yang punah, beberapa jenis tumbuhan langka terancam pula oleh
kepunahan, misalnya Rafflesia arnoldi (di Indonesia) dan pohon raksasa
kayu merah (Giant Redwood di Amerika). Dalam mengeksploitasi sumber daya
tumbuhan, khususnya hutan, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan
semena-mena (tebang habis).
b. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan
terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang
ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah
ditentukan.
c. Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
d. Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu
menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
e. Melaksanakan aforestasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk
mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
f. Mencegah kebakaran hutan.
Kerusakan hutan yang
paling besar dan sangat merugikan adalah kebakaran hutan. Diperlukan waktu yang
lama untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.
Hal-hal yang sering menjadi penyebab kebakaran hutan
antara lain sebagai berikut :
a. Musim kemarau yang sangat panjang.
b. Meninggalkan bekas api unggun yang membara di
hutan.
c. Pembuatan arang di hutan.
d. Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
Untuk mengatasi kebakaran hutan diperlukan hal-hal
berikut ini.
a. Menara pengamat yang tinggi dan alat
telekomunikasi.
b. Patroli hutan untuk mengantisipasi kemungkinan
kebakaran.
c. Sistem transportasi mobil pemadam kebakaran yang
siap digunakan.
Pemadaman kebakaran hutan
dapat dilakukan dengan dua cara seperti berikut ini :
a. Secara langsung dilakukan
pada api kecil dengan penyemprotan air.
b. Secara tidak langsung pada
api yang telah terlanjur besar, yaitu melokalisasi api dengan membakar daerah
sekitar kebakaran, dan mengarahkan api ke pusat pembakaran. Biasanya dimulai
dari daerah yang menghambat jalannya api, seperti: sungai, danau, jalan, dan puncak
bukit.
Pengelolaan hutan seperti di
atas sangat penting demi pengawetan maupun pelestariannya karena banyaknya
fungsi hutan seperti berikut ini :
1. Mencegah erosi; dengan adanya hutan, air hujan tidak
langsung jatuh ke permukaan tanah, dan dapat diserap oleh akar tanaman.
2. Sumber ekonomi; melalui penyediaan kayu, getah, bunga, hewan, dan
sebagainya.
3. Sumber plasma nutfah; keanekaragaman hewan dan tumbuhan di hutan
memungkinkan diperolehnya keanekaragaman gen.
4. Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau.
Dengan
terbentuknya humus di hutan, tanah menjadi gembur. Tanah yang gembur mampu
menahan air hujan sehingga meresap ke dalam tanah, resapan air akan ditahan
oleh akar-akar pohon. Dengan demikian, di musim hujan air tidak berlebihan,
sedangkan di musim kemarau, danau, sungai, sumur dan sebagainya tidak
kekurangan air.
3. Sumber Daya
Hewan
Seperti pada ketiga macam bunga nasional, sejak tanggal
9-1-1995, ditetapkan pula tiga satwa nasional sebagai berikut :
1. Komodo (Varanus komodoensis) sebagai satwa nasional darat.
2. Ikan Solera merah sebagai satwa nasional air.
3. Elang jawa sebagai satwa nasional udara.
Selain ketiga satwa nasional
di atas, masih banyak satwa Indonesia yang langka dan hampir punah. Misalnya
Cendrawasih, Maleo, dan badak bercula satu.
Untuk mencegah
kepunahan satwa langka, diusahakan pelestarian secara in situ dan ex
situ. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat
asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian satwa langka
dengan memindahkan satwa langka dari habitatnya ke tempat lain.
Sumber daya alam hewan dapat
berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Termasuk sumber daya
alam satwa liar adalah penghuni hutan, penghuni padang rumput, penghuni padang
ilalang, penghuni steppa, dan penghuni savana. Misalnya badak, harimau, gajah,
kera, ular, babi hutan, bermacam-macam burung, serangga, dan lainnya.
Termasuk sumber daya alam
hewan piaraan antara lain adalah lembu, kuda, domba, kelinci, anjing, kucing,
bermacam- macam unggas, ikan hias, ikan lele dumbo, ikan lele lokal, kerang,
dan siput.
Terhadap hewan peliharaan
itulah sifat terbarukan dikembangkan dengan baik. Selain memungut hasil dari
peternakan dan perikanan, manusia jugs melakukan persilangan untuk mencari
bibit unggul guns menambah keanekaragaman ternak.
Dipandang dari peranannya, hewan dapat digolongkan
sebagai berikut :
a. Sumber pangan, antara lain sapi, kerbau, ayam, itik, lele, dan mujaer.
b. Sumber sandang, antara lain bulu domba dan ulat sutera.
c. Sumber obat-obatan, antara lain ular kobra dan lebah madu.
d. Piaraan, antara lain kucing, burung, dan ikan hiss.
Untuk menjaga kelestarian satwa Langka, maka penangkapan hewan-hewan dan juga
perburuan haruslah mentaati peraturan tertentu seperti berikut ini :
1. Para pemburu harus mempunyai lisensi (surat izin berburu).
2. Senjata untuk berburu harus tertentu macamnya.
3. Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan.
4. Harus menyerahkan sebagian tubuh yang diburunya
kepada petugas sebagai tropy, misalnya tanduknya.
5. Tidak boleh berburu hewan-hewan langka.
6. Ada hewan yang boleh ditangkap hanya pada bulan-bulan tertentu saja.
Misalnya, ikan salmon pada musim berbiak di sungai tidak boleh ditangkap, atau
kura-kura pads musim akan bertelur.
7. Harus melakukan konvensi dengan baik. Konuensi ialah aturan-aturan yang
tidak tertulis tetapi harus sudah diketahui oleh si pemburu dengan sendirinya.
Misalnya, tidak boleh menembak hewan buruan yang sedang bunting, dan tidak
boleh membiarkan hewan buas buruannya lepas dalam keadaan terluka.
Akan tetapi, seringkali peraturan-peraturan tersebut tidak ditaati bahkan ada
yang diam-diam memburu satwa langka untuk dijadikan bahan komoditi yang
berharga. Satwa yang sering diburu untuk diambil kulitnya antara lain macan,
beruang, dan ular, sedangkan gajah diambil gadingnya.
Sumber Daya Mikroba
Di samping sumber daya alam hewan dan tumbuhan terdapat sumber daya alam hayati
yang bersifat mikroskopis, yaitu mikroba. Selain berperan sebagai dekomposer
(pengurai) di dalam ekosistem, mikroba sangat penting artinya dalam beberapa
hal seperti berikut ini :
a. sebagai bahan pangan atau mengubah bahan pangan menjadi
bentuk lain, seperti tape, sake, tempe, dan oncom
b. penghasil obat-obatan (antibiotik), misalnya, penisilin
c. membantu penyelesaian masalah pencemaran, misalnya pembuatan biogas dan daur
ulang sampah
d. membantu membasmi hama tanaman, misalnya
Bacillus thuringiensis
e. untuk rekayasa genetika, misalnya, pencangkokan
gen virus dengan gen sel hewan untuk menghasilkan interferon yang dapat melawan
penyakit karena virus.
Rekayasa genetika
dimulai Tahun 1970 oleh Dr. Paul Berg. Rekayasa genetika adalah penganekaragaman
genetik dengan memanfaatkan fungsi materi genetik dari suatu organisme.
Cara-cara rekayasa genetika tersebut antara lain: kultur jaringan, mutasi
buatan, persilangan, dan pencangkokan gen. Rekayasa genetika dapat dimanfaatkan
untuk tujuan berikut ini :
1. mendapatkan produk pertanian baru, seperti
"pomato", merupakan persilangan dari potato (kentang) dan tomato
(tomat)
2. mendapatkan temak yang berkadar protein lebih
tinggi
3. mendapatkan temak atau tanaman yang tahan hama
4. mendapatkan tanaman yang mampu menghasilkan
insektisida sendiri.
Akhir-akhir ini tampak bahwa
penggunaan sumber daya alam cenderung naik terus, karena:
a. pertambahan penduduk yang cepat
b. perkembangan peradaban manusia yang didukung oleh
kemajuan sains dan teknologi.
Oleh karena itu, agar sumber
daya alam dapat bermanfaat dalam waktu yang panjang maka hal-hal berikut sangat
perlu dilaksanakan.
1. Sumber daya alam harus
dikelola untuk mendapatkan manfaat yang maksimal, tetapi pengelolaan sumber
daya alam harus diusahakan agar produktivitasnya tetap berkelanjutan.
2. Eksploitasinya harus di
bawah batas daya regenerasi atau asimilasi sumber daya alam.
3. Diperlukan kebijaksanaan
dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada agar dapat lestari dan
berkelanjutan dengan menanamkan pengertian sikap serasi dengan lingkungannya.
4. Di dalam pengelolaan sumber daya alam hayati perlu
adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Teknologi yang dipakai tidak sampai merusak kemampuan sumber daya untuk
pembaruannya.
b. Sebagian hasil panen harus digunakan untuk menjamin pertumbuhan sumber daya
alam hayati.
c. Dampak negatif pengelolaannya harus ikut dikelola, misalnya dengan daur
ulang.
d. Pengelolaannya harus secara serentak disertai proses pembaruannya.
5.
Sumber Daya Manusia
Manusia dibedakan dari sumber daya alam hayati lainnya karena
manusia memiliki kebudayaan, akal, dan budi yang tidak dimiliki oleh tumbuhan
maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia
juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi
lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Berbeda dengan sumber daya hayati lainnya, penggunaan sumber daya manusia
dibagi dua, yaitu sebagai berikut :
a. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan
dalam ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang
sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan
budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh
karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
B. NILAI BIOLOGI, EKONOMI DAN BUDAYA DARI SUMBER DAYA ALAM
Alam yang serasi adalah alam
yang mengandung berbagai komponen ekosistem secara seimbang. Komponen-komponen
dalam ekosistem senantiasa saling bergantung.
Keseimbangan inilah yang
harus tetap dijaga agar pelestarian keanekaragaman dalam sumber daya alam tetap
terjamin. Keseimbangan akan terganggu jika komponen di dalamnya terganggu atau
rusak.
Terjadinya banjir, gunung meletus,
gempa bumi, wabah penyakit, dan sebagainya dapat menyebabkan adanya kerugian
dalam bidang ekonomi, biologi, bahkan perusakan peninggalan-peninggalan budaya.
1.
Sejarah Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA)
Gerakan perlindungan alam dimulai di Perancis, tahun 1853
atas usul Para pelukis untuk melindungi pemandangan alam di Fontainbleau di
Paris.
Sebagai peletak dasar atau
gagasan perlindungan alam adalah FWH Alexander Von Humbolt (seorang ahli
berkebangsaan Jerman, 1769-1859), sehingga beliau diakui sebagai Bapak Ekologi
sedunia. Tokoh organisasi internasional di bidang ini adalah Paul Sarazin
(Swiss). Oleh karena keadaan perang maka dasar-dasar organisasi ini baru
terbentuk pada tahun 1946 di Basel, dan tahun 1947 di Brunnen.
Perlindungan dan Pengawetan
Alam di Indonesia lahir pada tahun 1912 di Bogor, tokohnya Dr. SH. Kooders.
Menurut Undang-undang Perlindungan Alam, pencagaralaman di Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu sebagai berikut :
1. Cagar alam.
Penamaan ini berlaku di
daerah yang keadaan alam (tanah, flora, dan keindahan) mempunyai nilai yang
khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta bagi kepentingan umum sehingga
dirasa perlu untuk dipertahankan dan tidak merusak keadaannya. Cagar alam dapat
diartikan Pula sebagai sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi flora dan
fauna di dalamnya.
2. Suaka
margasatwa.
Istilah ini berlaku untuk
daerah-daerah yang keadaan alamnya (tanah, fauna, dan keindahan) memiliki nilai
khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dilindungi.
Kedua istilah di atas
kemudian dipadukan menjadi Perlindungan dan Pengawetan Alam (PPA).
Cagar Biosfer
Cagar Biosfer adalah
perlindungan alam yang meliputi daerah yang telah dibudidayakan manusia,
misalnya untuk pertanian secara tradisional (bukan tataguna lahan modern,
misalnya: pabrik, jalan raya, pertanian dengan mesin). Selain cagar alam dan
cagar biosfer terdapat juga istilah cagar budaya yang memiliki arti
perlindungan terhadap hasil kebudayaan manusia, misalnya perlindungan terhadap
candi dan daerah sekitamya. Strategi pencagaralaman sedunia (World Conservation
Strategy) memiliki tiga tujuan, yaitu:
1. memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem
pendukung kehidupan
2. mempertahankan keanekaragaman genetis
3. menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem
secara berkelanjutan.
Ketiga tujuan ini paling
berkaitan. Pencagaralaman tidak berlawanan dengan pemanfaatan jenis dan
ekosistem. Akan tetapi, pemanfaatan itu haruslah dilakukan dengan cara yang
menjamin adanya kesinambungan. Artinya, kepunahan jenis dan kerusakan ekosistem
tidak boleh terjadi. Demikian pula, terjaganya ekosistem dari kerusakan tidak
hanya melindungi keanekaragaman jenis, melainkan juga proses ekologi yang
esensial.
Nilai-nilai dalam
perlindungan alam
Nilai-nilai yang terkandung dalam perlindungan alam meliputi nilai ilmiah,
nilai ekonomi, dan nilai budaya yang saling berkaitan. Secara terperinci,
nilai-nilai yang dimiliki dalam perlindungan dan pengawetan alam dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1.Nilai ilmiah,
yaitu kekayaan alam,
misalnya, hutan dapat digunakan sebagai tempat penelitian biologi untuk
pengembangan ilmu (sains). Misalnya, botani, proteksi tanaman, dan penelitian
ekologi.
2.
Nilai ekonomi
yaitu perlindungan alam ditujukan untuk kepentingan
ekonomi. Misalnya pengembangan daerah wisata. Hal ini akan mendatangkan
berbagai lapangan kerja. Hutan dengan hasil hutannya, dan Taut dapat menjadi
sumber devisa bagi negara.
3. Nilai budaya,
yaitu flora dan fauna yang
khas maupun hasil budaya manusia pada suatu daerah dapat menimbulkan kebanggaan
tersendiri, misalnya Candi Borobudur, komodo, dan tanaman khas Indonesia
(melati dan anggrek).
4.
Nilai
mental dan spiritual,
misalnya dengan perlindungan
alam, manusia dapat menghargai keindahan alam serta lebih mendekatkan diri
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti telah kita ketahui
bersama, bahwa sumber daya alam hayati terdiri dari hewan, tumbuhan, manusia,
dan mikroba yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan hidup manusia.
Pemanfaatan sumber daya tersebut antara lain di bidang sandang, pangan, papan,
dan perdagangan. Oleh karena dimanfaatkan oleh berbagai tingkatan manusia dan
berbagai kepentingan, maka diperlukan campur tangan berbagai pihak dalam
melestarikan sumber daya alam hayati. Pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya
alam balk negeri maupun swasta memiliki kewajiban yang sama dalam pelestarian
sumber daya alam hayati. Misalnya, pabrik pertambangan batu bara, selain memanfaatkan
batu tiara diharuskan pula untuk mengolah limbah industrinya agar tidak
mencemari daerah sekitamya dan merusak ekosistem. Pabrik-pabrik, seperti pabrik
obat-obatan, selain memanfaatkan bahan dasar dari hutan diwajibkan pula untuk
melakukan penanaman kembali dan mengolah limbah industrinya (daur ulang) agar
tidak merusak lingkungan.
2.
Macam-macam
Bentuk (Upaya Pelestarian
Sumber Daya Alam Hayati)
Usaha pelestarian sumber daya
alam hayati tidak lepas dari usaha pelestarian lingkungan hidup. Usaha-usaha
dalam pelestrian lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja,
melainkan tanggung jawab kita semua.
Untuk menggalakkan perhatian
kita kepada pelestarian lingkungan hidup, maka setiap tanggal 5 Juni
diperingati sebagai Hari Lingkungan Sedunia. Di tingkat Internasional,
peringatan Hari Lingkungan Hidup ditandai dengan pemberian penghargaan kepada
perorangan atau pun kelompok atas sumbangan praktis mereka yang berharga bagi
pelestarian lingkungan atau perbaikan lingkungan hidup di tingkat lokal,
nasional, dan internasional. Penghargaan ini diberi nama "Global
500" yang diprakarsai Program Lingkungan PBB (UNEP = United Nation
Environment Program).
Di tingkat nasional,
Indonesia tidak ketinggalan dengan memberikan hadiah, sebagai berikut.
a. Kalpataru
Hadiah Kalpataru diberikan kepada berikut ini.
1. Perintis lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah mempelopori untuk
mengubah lingkungan hidup yang kritis menjadi subur kembali.
2. Penyelamat lingkungan hidup, yaitu mereka yang telah menyelamatkan
lingkungan hidup yang rusak.
3. Pengabdi lingkungan hidup, yaitu petugas-petugas yang telah
mengabdikan dirinya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kalpataru berupa pahatan
Kalpataru tiga dimensi yang berlapis emas murni. Pahatan ini mencontoh pahatan
yang terdapat pada Candi Mendut yang melukiskan pohon kehidupan serta
mencerminkan sikap hidup manusia Indonesia terhadap lingkungannya, yaitu
keselarasan dan keserasian dengan alam sekitarnya.
b. Adipura
Hadiah Adipura diberikan kepada berikut ini.
1. Kota-kota terbersih di Indonesia.
2. Daerah-daerah yang telah berhasil membuat Laporan Neraca Kependudukan dan
Lingkungan Hidup Daerah (NKLD).
Selain usaha-usaha tersebut
di atas, usaha lain yang tidak kalah pentingnya adalah didirikannya bermacam-macam
perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman hasional, Kebun Raya, Hutan Buru,
Hutan Lindung, dan Taman Laut.
Macam-macam
Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi
menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan
alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora,
fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu
sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat; merupakan
perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia,
kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah,
misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan
keadaan alam yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan
alam yang menempati suatu daerah yang lugs dan tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan
industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau taman
wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari di
Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Pada tahun 1982 diadakan
Konggres Taman nasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam
konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada
di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
01. TN. Kerinci Seblat
(Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
02. TN. Gunung
Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
03. TN. Barisan
Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
04. TN.
Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
05. TN.
Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
06. TN. Lore
Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
07. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
08. TN. Manusela
Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
09. TN. Kepulauan
Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b. Perlindungan alam dengan tujuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujua tertentu adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan geologi; merupakan perlindungan alam yang
bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani; merupakan perlindungan alam yang
bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi; merupakan perlindungan alam yang
bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara
memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
d. Perlindungan alam antropologi; merupakan perlindungan alam
yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di
Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan pemandangan alam; merupakan perlindungan yang
bertujuan melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f. Perlindungan monumen alam;merupakan perlindungan yang
bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air
terjun.
g. Perlindungan suaka margasatwa; merupakan perlindungan dengan
tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan
harimau Jawa.
h. Perlindungan hutan; merupakan
perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
i. Perlindungan ikan; merupakan perlindungan yang bertujuan
melindungi ikan yang terancam punah.
Bentuk-bentuk PPA di atas
harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora dan
habitatnya lestari juga.