A KESEIMBANGAN LINGKUNGAN
Definisi lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya.
Komponen lingkungan terdiri
dari faktor abiotik (tanah, air, udara, cuaca, suhu) dan faktor biotik
(tumbuhan dan hewan, termasuk manusia).
Lingkungan hidup baik faktor
biotik maupun abiotik berpengaruh dan dipengaruhi oleh manusia. Segala yang ada
pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup
manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dalam kondisi alami,
lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu untuk
menyeimbangkan keadaannya. Namun tidak tertutup kemungkinan, kondisi demikian
dapat berubah oleh campur tangan manusia dengan segala aktivitas pemenuhan
kebutuhan yang terkadang melampaui Batas.
Keseimbangan lingkungan
secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen
yang ada terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan,
pemindahan energi (arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung.
Keseimbangan lingkungan dapat terganggu bila terjadi perubahan berupa
pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat
menyebabkan putusnya mata rantai dalam ekosistem. Salah satu faktor penyebab
gangguan adalah polusi di samping faktor-faktor yang lain.
B. POLUSI
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat
energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas
lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi
kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya
(Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang dapat
mengakibatkan pencemaran disebut polutan.
Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan
kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033%
di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat
memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat
disebut polutan apabila:
1. jumlahnya melebihi jumlah normal
2. berada pada waktu yang tidak tepat
3. berada pada tempat yang tidaktepat
1. jumlahnya melebihi jumlah normal
2. berada pada waktu yang tidak tepat
3. berada pada tempat yang tidaktepat
Sifat polutan adalah:
1. merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
2. merusak dalam jangka waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
1. merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi
2. merusak dalam jangka waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
Macam-Macam Pencemaran
Macam-macam pencemaran dapat dibedakan berdasarkan pada tempat
terjadinya, macam bahan pencemarnya, dan tingkat pencemaran.
a.
Menurut tempat terjadinya
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dapat digolongkan menjadi
tiga, yaitu pencemaran udara, air, dan tanah.
1. Pencemaran udara
Pencemar udara dapat berupa
gas dan partikel. Contohnya sebagai berikut:
a. Gas H2S. Gas ini bersifat racun, terdapat di kawasan gunung berapi, bisa juga dihasilkan dari pembakaran minyak bumi dan batu bara.
b.
Gas CO dan CO2. Karbon monoksida (CO) tidak berwarna
dan tidak berbau, bersifat racun, merupakan hash pembakaran yang tidak sempurna
dari bahan buangan mobil dan mesin letup. Gas CO2 dalam udara murni berjumlah
0,03%. Bila melebihi toleransi dapat mengganggu pernapasan. Selain itu, gas C02
yang terlalu berlebihan di bumi dapat mengikat panas matahari sehingga suhu
bumi panas. Pemanasan global di bumi akibat C02 disebut juga sebagai efek rumah
kaca.
c. Partikel
SO2 dan NO2. Kedua partikel ini bersama dengan partikel cair membentuk
embun, membentuk awan dekat tanah yang dapat mengganggu pernapasan. Partikel
padat, misalnya bakteri, jamur, virus, bulu, dan tepung sari juga dapat
mengganggu kesehatan.
d. Batu bara yang
mengandung sulfur melalui pembakaran akan menghasilkan sulfur dioksida. Sulfur
dioksida bersama dengan udara serta oksigen dan sinar matahari dapat
menghasilkan asam sulfur. Asam ini membentuk kabut dan suatu saat akan jatuh
sebagai hujan yang disebut hujan asam. Hujan asam
dapat menyebabkan gangguan pada manusia, hewan, maupun tumbuhan. Misalnya gangguan pernapasan, perubahan morfologi pada
daun, batang, dan benih.
Sumber polusi udara lain
dapat berasal dari radiasi bahan radioaktif, misalnya, nuklir. Setelah
peledakan nuklir, materi radioaktif masuk ke dalam atmosfer dan jatuh di bumi.
materi radioaktif ini akan terakumulusi di tanah, air, hewan, tumbuhan, dan
juga pada manusia. Efek pencemaran nuklir terhadap makhluk hidup, dalam taraf
tertentu, dapat menyebabkan mutasi, berbagai penyakit akibat kelainan gen, dan
bahkan kematian.
Pencemaran udara dinyatakan
dengan ppm (part per million) yang artinya jumlah cm3 polutan per m3 udara.
2. Pencemaran air
Polusi air dapat disebabkan oleh
beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
a. Pembuangan limbah
industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik, misalnya, sisa
detergen mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat
terakumulasi dan bersifat racun.
b. Sampah organik yang
dibusukkan oleh bakteri menyebabkan 02 di air berkurang sehingga mengganggu
aktivitas kehidupan organisme air.
c. Fosfat hasil
pembusukan bersama N03 dan pupuk pertanian terakumulasi dan menyebabkan eutrofikasi,
yaitu penimbunan mineral yang menyebabkan pertumbuhan yang cepat pada alga (Blooming
alga). Akibatnya, tanaman di dalam air tidak dapat berfotosintesis karena
sinar matahari terhalang.
Salah satu bahan pencemar di
laut ada lah tumpahan minyak bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang
sering terjadi. Banyak organisme akuatik yang mati atau keracunan karenanya.
(Untuk membersihkan kawasan tercemar diperlukan koordinasi dari berbagai pihak
dan dibutuhkan biaya yang mahal. Bila terlambat penanggulangan-nya, kerugian
manusia semakin banyak. Secara ekologis, dapat mengganggu ekosistem laut.
Bila terjadi pencemaran di
air, maka terjadi akumulasi zat pencemar pada tubuh organisme air. Akumulasi
pencemar ini semakin meningkat pada organisme pemangsa yang lebih besar.
3. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah disebabkan oleh beberapa jenis
pencemaran berikut ini :
a. sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng
b. detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan)
c. zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida.
4. Polusi suara
a. sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng
b. detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan)
c. zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida.
4. Polusi suara
Polusi suara disebabkan oleh
suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio/tape
recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran.
b.
Menurut macam bahan pencemar
Macam bahan pencemar adalah sebagai berikut.
1. Kimiawi; berupa zat radio aktif, logam (Hg, Pb, As, Cd, Cr dan Hi), pupuk anorganik,
pestisida, detergen dan minyak.
2. Biologi; berupa mikroorganisme, misalnya Escherichia coli, Entamoeba coli, dan Salmonella thyposa.
3. Fisik/mekanis ; berupa kaleng-kaleng, botol, plastik, dan karet.
2. Biologi; berupa mikroorganisme, misalnya Escherichia coli, Entamoeba coli, dan Salmonella thyposa.
3. Fisik/mekanis ; berupa kaleng-kaleng, botol, plastik, dan karet.
c. Menurut
tingkat pencemaran
Menurut WHO, tingkat
pencemaran didasarkan pada kadar zat pencemar dan waktu (lamanya) kontak.
Tingkat pencemaran dibedakan menjadi 3, yaitu sebagai berikut :
1. Pencemaran yang mulai
mengakibatkan iritasi (gangguan) ringan pada panca indra dan tubuh serta telah
menimbulkan kerusakan pada ekosistem lain. Misalnya gas buangan kendaraan
bermotor yang menyebabkan mata pedih.
2. Pencemaran yang sudah
mengakibatkan reaksi pada faal tubuh (anggota tubuh) dan menyebabkan sakit yang
kronis. Misalnya pencemaran Hg (air raksa) di Minamata Jepang yang menyebabkan
kanker dan lahirnya bayi cacat.
3. Pencemaran yang kadar
zat-zat pencemarnya demikian besarnya sehingga menimbulkan gangguan dan sakit
atau kematian dalam lingkungan. Misalnya pencemaran nuklir.
2.
Parameter Pencemaran
Dengan mengetahui beberapa parameter yang ada pada daerah/kawasan penelitian akan dapat diketahui tingkat pencemaran atau apakah lingkungan itu sudah terkena pencemaran atau belum. Paramaterparameter yang merupakan indikator terjadinya pencemaran adalah sebagai berikut :
a. Parameter kimia, parameter kimia meliputi C02, pH, alkalinitas, fosfor, dan logam-logam berat.
b. Parameter biokimia, parameter biokimia meliputi BOD (Biochemical Oxygen Demand), yaitu jumlah oksigen dalam air. Cara pengukurannya adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennya selama 5 hari. Kemudian kadar oksigennya diukur lagi. BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemar organik.
Menurut menteri kesehatan,
kandungan oksigen dalam air minum atau BOD tidak boleh kurang dari 3 ppm.
c. Parameter
fisik, parameter fisik meliputi
temperatur, warna, rasa, bau, kekeruhan, dan radioaktivitas.
d. Parameter
biologi, parameter biologi meliputi
ada atau tidaknya mikroorganisme, misalnya, bakteri coli, virus, bentos, dan
plankton.
C. PERUBAHAN LINGKUNGAN
Perubahan lingkungan
mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Perubahan yang terjadi pada lingkungan
hidup manusia menyebabkan adanya gangguan terhadap keseimbangan karena sebagian
dari komponen lingkungan menjadi berkurang fungsinya. Perubahan lingkungan
dapat terjadi karena campur tangan manusia dan dapat pula karena faktor alami.
Dampak dari perubahannya belum tentu sama, namun akhirnya manusia juga yang
mesti memikul serta mengatasinya.
1.
Perubahan Lingkungan karena Campur Tangan Manusia
Perubahan lingkungan karena campur tangan manusia contohnya penebangan hutan, pembangunan pemukiman, dan penerapan intensifikasi pertanian.
Penebangan hutan yang liar
mengurangi fungsi hutan sebagai penahan air. Akibatnya, daya dukung hutan
menjadi berkurang. Selain itu, penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadi
banjir dan erosi. Akibat lain adalah munculnya harimau, babi hutan, dan ular di
tengah pemukiman manusia karena semakin sempitnya habitat hewan-hewan tersebut.
Pembangungan pemukiman pada
daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan pagan.
Semakin padat populasi manusia, lahan yang semula produktif menjadi tidak atau
kurang produktif.
Pembangunan jalan kampung dan
desa dengan cara betonisasi mengakibatkan air sulit meresap ke dalam tanah.
Sebagai akibatnya, bila hujan lebat memudahkan terjadinya banjir. Selain itu,
tumbuhan di sekitamya menjadi kekurangan air sehingga tumbuhan tidak efektif
melakukan fotosintesis. Akibat lebih lanjut, kita merasakan pangs akibat
tumbuhan tidak secara optimal memanfaatkan CO2, peran tumbuhan sebagai produsen
terhambat.
Penerapan intensifikasi
pertanian dengan cara panca usaha tani, di satu sisi meningkatkan produksi,
sedangkan di sisi lain bersifat merugikan. Misalnya, penggunaan pupuk dan
pestisida dapat menyebabkan pencemaran. Contoh lain pemilihan bibit unggul
sehingga dalam satu kawasan lahan hanya ditanami satu macam tanaman, disebut
pertanian tipe monokultur, dapat mengurangi keanekaragaman sehingga
keseimbangan ekosistem sulit untuk diperoleh. Ekosistem dalam keadaan tidak
stabil. Dampak yang lain akibat penerapan tipe ini adalah terjadinya ledakan
hama.
2. Perubahan
Lingkungan karena Faktor Alam
Perubahan lingkungan secara
alami disebabkan oleh bencana alam. Bencana alam seperti kebakaran hutan di
musim kemarau menyebabkan kerusakan dan matinya organisme di hutan tersebut.
Selain itu, terjadinya letusan gunung menjadikan kawasan di sekitarnya rusak.
D. PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Sehubungan dengan pemanfaatan
sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan
tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang
akan datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
Pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan,
pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara
terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan
lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia
dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan
menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di
atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan
Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab
terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah
kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang
lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan
pidana yang meliputi berikut ini.
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pengelolaan yang telah
digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa
didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka
untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang
ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah yang
saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan
daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan
kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi
polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga
panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam
keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak
menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga
angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan
kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah
banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur
ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni
sesuai peruntukkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar